Cari Blog Ini

Selasa, 30 Januari 2018

Peci lebih kuat daripada helm


Cara membagikan informasi baik secara perorangan maupun kelembagaan, masing-masing memiliki cara yang unik dalam menyebarkan informasi/ edukasi kepada masyarakat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Kepolisian yang meng-edukasi masyarakat melalui video yang lucu. Terkadang cara seperti lebih mengena daripada banyak-banyak kata yang membuat orang bukannya faham, malah bosan

Lihat videonya...... https://youtu.be/xsTyQfynXxU

Dari video tersebut terlihat seorang pengendara sepeda motor (orang madura, tergambar dari baju dan cara bicaranya) yang berkendara tanpa mengenakan helm. Padahal seorang warga negara yang baik haruslah mematuhi tata tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Ketika sang pengendara di stop oleh polisi, ternyata sang pengendara ini bukannya tak tahu aturan. Malah faham betul mengenai dasar Undang-undang yang mengatur peraturan tersebut. Sejatinya setiap aturan bukan hanya untuk diketahui dan dihafalkan, tapi yang lebih penting lagi yaitu di praktekkan. Karena aturan tersebut dulunya dibuat juga sering terjadinya kecelakaan lakalantas.
Pada pasal 57 Ayat (2) dan pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan Helm SNI bukan jenis helm lain,bagi pengendara dan juga yang membonceng wajib menggunakan juga. Sanksi bagi pelanggar pasal ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 291)
Kelengkapan kendaraan
Hal ini merupakan persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pengendara,untuk kendaraan yang layak jalan meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu penunjuk arah,spidometer,knalpot sesuai standar,kedalaman alur ban. Untuk modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan telah diatur dalam pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut,pada pasal 285 Ayat (1) ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau tenda paling banyak Rp 250.000


Sekali dua kali melanggar peraturan dan tidak terjadi apa-apa/ kecelakaan kadang membuat seseorang bilang “ah gak papa kok”. Aneh ya...... menaati tata tertib lalu lintas hanya agar tidak terkena tilang. Ketika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan barulah menyesal. Tidak sadar bahwa menaati tata tertib juga demi keselamatan Anda. Semoga kita semoga SADARKUM...sadar hukum.

Manfaat kembang 7 rupa

  Indonesia memiliki kekayaan yang belum tentu dimiliki oleh negara lain. Seperti contohnya tanaman berupa bunga. Berbagai macam dan jenis b...