Cara
membagikan informasi baik secara perorangan maupun kelembagaan, masing-masing
memiliki cara yang unik dalam menyebarkan informasi/ edukasi kepada masyarakat.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh Kepolisian yang meng-edukasi masyarakat
melalui video yang lucu. Terkadang cara seperti lebih mengena daripada
banyak-banyak kata yang membuat orang bukannya faham, malah bosan
Dari
video tersebut terlihat seorang pengendara sepeda motor (orang madura,
tergambar dari baju dan cara bicaranya) yang berkendara tanpa mengenakan helm.
Padahal seorang warga negara yang baik haruslah mematuhi tata tertib berlalu
lintas demi keselamatan bersama.
Ketika
sang pengendara di stop oleh polisi, ternyata sang pengendara ini bukannya tak
tahu aturan. Malah faham betul mengenai dasar Undang-undang yang mengatur
peraturan tersebut. Sejatinya setiap aturan bukan hanya untuk diketahui dan
dihafalkan, tapi yang lebih penting lagi yaitu di praktekkan. Karena aturan
tersebut dulunya dibuat juga sering terjadinya kecelakaan lakalantas.
Pada pasal 57 Ayat (2) dan pasal 106 Ayat (8) mengatur
tentang penggunaan Helm SNI bukan jenis helm lain,bagi pengendara dan juga yang
membonceng wajib menggunakan juga. Sanksi bagi pelanggar pasal ini akan
dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000 (pasal 291)
Kelengkapan kendaraan
Hal ini merupakan persyaratan yang harus dilaksanakan
oleh pengendara,untuk kendaraan yang layak jalan meliputi kaca
spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu penunjuk arah,spidometer,knalpot
sesuai standar,kedalaman alur ban. Untuk modifikasi kendaraan yang tidak sesuai
dengan ketentuan telah diatur dalam pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap
pelanggaran tersebut,pada pasal 285 Ayat (1) ancaman hukuman pidana kurungan
paling lama satu bulan atau tenda paling banyak Rp 250.000
Sekali
dua kali melanggar peraturan dan tidak terjadi apa-apa/ kecelakaan kadang
membuat seseorang bilang “ah gak papa kok”. Aneh ya...... menaati tata tertib
lalu lintas hanya agar tidak terkena tilang. Ketika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan barulah menyesal. Tidak sadar bahwa menaati tata
tertib juga demi keselamatan Anda. Semoga kita semoga SADARKUM...sadar hukum.