Makna dari Aqil baligh adalah seseorang yang telah
sampai pada masa baligh dan memiliki akal sehat, sebab jika akalnya tidak waras
ia tidak disebut sebagai aqil dan juga tidak disebut sebagai mukallaf. Sebab
orang gila tidak terbebani dengan hukum syariat.
Dari sinilah kemudian timbul istilah yang disebut sebagai
aqil baligh, yaitu seseorang yang telah sampai pada masa baligh dan memiliki
akal sehat. Akil
baligh ini kemudian disebut sebagai mukallaf, yaitu orang yang dibebani dengan
hukum syariat.
Selain orang gila, orang yang
bodoh (tidak tahu) juga tidak dibebani dengan hukum syariat sebab ketidak
tahuannya. Namun orang bodoh berkewajiban belajar untuk mencari tahu.
Rasulullah SAW bersabda,
“Diangkatkan
pena atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur
hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).
Yang dimaksud orang gila dalam
hadis ini adalah orang yang tidak memiliki akal sehat. Sedangkan yang dimaksud
dengan “diangkatkan pena” adalah
tidak dibebani dengan hukum syara’.
Baligh merupakan
istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. "Baligh"
diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki
arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada
tahap kedewasaan".
Secara hukum Islam,
seseorang dapat dikatakan baligh apabila
·
mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang
buruk, serta
·
telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami
"menstruasi". (bagi perempuan)
#Day5
#Bunsaylevel11
#Fitrahseksualitas
#kuliahbundasayangII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar